|
Dikutip dari Harian Rakyat Bengkulu Tanggal 14 November 2008 Sudah 163 Guru Didiskualifikasi Bengkulu - Dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sebanyak 3 orang peserta Pendidikan dan Latihan Pendidikan Guru (PLPG/Diklat) gelombang I, 10-18 November 2008, terpaksa didiskualifikasi. Ketua Pelaksana Sertifikasi, Dr. Endang Widi Winarni, M.Pd. membenarkan adanya pendiskualifikasian peserta Diklat. "Mereka tidak dipulangkan. Namun, saat diklarifikasi, peserta menyadari dan berkemas sendiri. Namun, bilamereka bisa menunjukkan bukti telah mengajar 5 tahun, mereka bisa melanjutkan Diklat" papar Endang Widi Winarni. Bahkan, selanjutnya ada 8 peserta dicurigai dari Gelombang II dan Gelombang III Diklat, tidak memenuhi persyaratan. "Sejak portopolio, sudah 163 peserta yang didiskualifikasi" terang dosen FKIP UNIB ini. Endang Widi Winarni menjelaskan jika pendiskualifikasian peserta dilakukan sepanjang proses keluarnya sertifikat pendidik. Mulai dari pengusulan peserta di DIknas kabupaten/kota, hingga keluarnya sertifikat. Tahun lalu ada 1 kasus peserta yang telah mendapatkan SK dan Sertifikat Pendidikan, karena ketahuan, lalu dibatalkan. Menurut Endang kejadian pendiskualifikasian tidak terlepas dari human error dalam proses penyeleksian peserta sertifikasi guru. Dimana, panitia tetap memproses penyeleksian peserta yang disampaikan DIKNAS dan LPMP. Panitia sertifikasi kemudian memulai tahapan seleksi, guna melihat kelengkapan persyaratan peserta. Hasilnya diserahkan pada asesor untuk menentukan lulus atau tidaknya seleksi portofolio. "Setelah berkoordinasi dengan Dirjen PMPTK rayon 3 LPTK Bengkulu, diharuskan memproses sertifikasi tersebut. Namun, ada human error dalam proses penentuan kelulusan. Dimana, adanya beberapa perbedaan persepsi dalam pemberian skor" jelas Endang. Faktor diskualifikasi, yaitu : (1) Kualifikasi akademi S1, (2) Masa kerja minimal 5 tahun, (3) Tidak ada sertifikasi asli atau persyaratan 2 dan 8 (4) Kasus penyuapan (5) RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan penilaian atasan tidak ada Terkait diumumkannya faktor diskualifikasi, setelah diklat berjalan, Endang beralasan karena panitia dan beberapa instruktur mencurigai sejumlah peserta yang belum 5 tahun masa kerja. "Kita panggil secara pribadi untuk klarifikas. Kita sarankan, peserta menyadari sendiri. Memang ada yang sampai menangis, tapi itu konsekuensi. Meski lolos di Diklat, belum tentu lulus di pembersihan data penerima Sertifikat Pendidik" urainya. Untuk diketahui, Diklat sendiri diikuti 1.126 guru, terdiri dari 950 guru umum dan 176 guru Depagyang terbagi ke dalam 3 gelombang. Lokasi Diklat tersebar di 6 tempat, yaitu : LPMP, MAN Model, SKB, BKKBN, Hotel Zal dan Hotel Gumay. Untuk mengikuti Diklat tersebut, mereka harus mengeluarkan biaya, mulai dari biaya transportasi ke Kota Bengkulu, hingga biaya melengkapi persyaratan. Meskipun, selama mengikuti Diklat peserta diGratiskan. |