BERITA
Seminar Sertifikasi Guru Dalam Jabatan 2010 PDF Print E-mail
Penulis Web Master   

SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN 2010

 

TEMA : Menyongsong Sertifikasi Guru Profesional Dalam Jabatan 2010
 
Bagi anda Guru, Pengawas, Calon Guru, mahasiswa dan Calon Peserta Sertifikasi Guru Dalam Jabatan. Kami Panitia Sertifikasi Guru mengundang Bapak Ibu untuk dapat mengikuti Seminar Nasional Sertifikasi 2010 pada Tanggal 14 Februari 2010 di Gedung Serba Guna UNIB
Panitia : 
Ketua PSG Rayon 03 UNIB : Drs. Sukino, M.Pd
 
Sebagai Pembicara :
Tim Konsorsium Sertifikasi Guru
Prof. Dr. Ismet Basuki, M.Pd
Kepala Diknas Provinsi
Kepala LPMP
Panitia Sertifikasi Guru Rayon 3 Universitas Bengkulu
Prof. Safnil, MA.Ph.D
 
Kontribusi Peserta :
Peserta Umum (Guru, Pengawas dan Dosen) : Rp. 100.000,-
Mahasiswa : Rp. 75.000,-
 
Peserta memperoleh Makalah, Sertifikat, KIT dan Kudapan.
 
Info Lebih Lanjut Hubungi :
Arono, : 081377630027
Irwandi Ansyori : 085273229396
Eko Risdianto :  085267321435
 
Pendaftaran dapat dilakukan secara kolektif dengan syarat data berikut harus lengkap :
(Nama, Instansi, No telp)
Bagi peserta yang lokasi nya Jauh (Mukomuko, Kaur, dll)  Dapat melakukan pembayaran dengan melakukan Tranfer ke rekening : 
BRI Kantor Cabang Bengkulu 0115-01-022062-50-6  an Robianah, Dra.
 
 
 
Update ( Thursday, 04 February 2010 )
 
Tak Penuh Syarat, Peserta Diklat Guru Didiskualifikasi PDF Print E-mail
Penulis Administrator   
 
Dikutip dari Harian Rakyat Bengkulu
Tanggal 14 November 2008
 
Sudah 163 Guru Didiskualifikasi 
 
Bengkulu - Dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sebanyak 3 orang peserta Pendidikan dan Latihan Pendidikan Guru (PLPG/Diklat) gelombang I, 10-18 November 2008, terpaksa didiskualifikasi. Ketua Pelaksana Sertifikasi, Dr. Endang Widi Winarni, M.Pd. membenarkan adanya pendiskualifikasian peserta Diklat. "Mereka tidak dipulangkan. Namun, saat diklarifikasi, peserta menyadari dan berkemas sendiri. Namun, bilamereka bisa menunjukkan bukti telah mengajar 5 tahun, mereka bisa melanjutkan Diklat" papar Endang Widi Winarni.
 
Bahkan, selanjutnya ada 8 peserta dicurigai dari Gelombang II dan Gelombang III Diklat, tidak memenuhi persyaratan. "Sejak portopolio, sudah 163 peserta yang didiskualifikasi" terang dosen FKIP UNIB ini. Endang Widi Winarni menjelaskan jika pendiskualifikasian peserta dilakukan sepanjang proses keluarnya sertifikat pendidik. Mulai dari pengusulan peserta di DIknas kabupaten/kota, hingga keluarnya sertifikat. Tahun lalu ada 1 kasus peserta yang telah mendapatkan SK dan Sertifikat Pendidikan, karena ketahuan, lalu dibatalkan.
 
Menurut Endang kejadian pendiskualifikasian tidak terlepas dari human error  dalam proses penyeleksian peserta sertifikasi guru. Dimana, panitia tetap memproses penyeleksian peserta yang disampaikan DIKNAS dan LPMP. Panitia sertifikasi kemudian memulai tahapan seleksi, guna melihat kelengkapan persyaratan peserta. Hasilnya diserahkan pada asesor untuk menentukan lulus atau tidaknya seleksi portofolio.
 
"Setelah berkoordinasi dengan Dirjen PMPTK rayon 3 LPTK Bengkulu, diharuskan memproses sertifikasi tersebut. Namun, ada human error dalam proses penentuan kelulusan. Dimana, adanya beberapa perbedaan persepsi dalam pemberian skor" jelas Endang.
 
Faktor diskualifikasi, yaitu :
(1) Kualifikasi akademi S1,
(2) Masa kerja minimal 5 tahun,
(3) Tidak ada sertifikasi asli atau persyaratan 2 dan 8
(4) Kasus penyuapan
(5) RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran) dan penilaian atasan tidak ada
 
Terkait diumumkannya faktor diskualifikasi, setelah diklat berjalan, Endang beralasan karena panitia dan beberapa instruktur mencurigai sejumlah peserta yang belum 5 tahun masa kerja. "Kita panggil secara pribadi untuk klarifikas. Kita sarankan, peserta menyadari sendiri. Memang ada yang sampai menangis, tapi itu konsekuensi. Meski lolos di Diklat, belum tentu lulus di pembersihan data penerima Sertifikat Pendidik" urainya.
 
Untuk diketahui, Diklat sendiri diikuti 1.126 guru, terdiri dari 950 guru umum dan 176 guru Depagyang terbagi ke dalam 3 gelombang. Lokasi Diklat tersebar di 6 tempat, yaitu : LPMP, MAN Model, SKB, BKKBN, Hotel Zal dan Hotel Gumay. Untuk mengikuti Diklat tersebut, mereka harus mengeluarkan biaya, mulai dari biaya transportasi ke Kota Bengkulu, hingga biaya melengkapi persyaratan.   Meskipun, selama mengikuti Diklat peserta diGratiskan.
 
 
 
Portofolio Guru PDF Print E-mail
Penulis Administrator   
  • Portofolio adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan prestasi seseorang.
  • Portofolio guru adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.
  • Penilaian portofolio guru adalah penilaian kumpulan dokumen yang mencerminkan rekam jejak prestasi guru dalam menjalankan tugasnya sebagai agen, sebagai dasar pertimbangan pengakuan tingkat profesionalitas guru yang bersangkutan.
 
KOMPONEN PORTOFOLIO

(SESUAI PERMENDIKNAS NO. 18 TAHUN 2007)

  1.  Kualifikasi akademik

 2.  Pendidikan dan pelatihan

 3.  Pengalaman mengajar

 4.  Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

 5.  Penilaian dari atasan dan pengawas

 6.  Prestasi akademik

 7.  Karya pengembangan profesi

 8.  Keikutsertaan dalam forum ilmiah

 9.  Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial

10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

 

HAL-HAL PENTING DIPERHATIKAN DALAM PENYUSUNAN PORTOFOLIO

  1. Setiap bukti fisik hanya boleh digunakan untuk satu komponen portofolio.
  2. Bukti fisik yang dilampirkan untuk komponen 2 (pendidikan dan pelatihan) dan komponen 8 (keikutsertaan dalam forum ilmiah) adalah sertifikat/piagam asli dan foto kopi yang telah dilegalisasi oleh atasan langsung.
  3. Setiap bukti fisik diberi kode di pojok kanan atas, sesuai dengan penomoran pada instrumen portofolio (contoh terlampir).
  4. Setiap pergantian komponen portofolio diberi lembar tabel komponen yang sesuai dengan kertas berwarna sekaligus sebagai kertas pembatas
  5. Dokumen portofolio dibendel (dijilid) dan dibuat rangkap dua. Pada bendel pertama, bukti fisik untuk komponen 2 dan komponen 8 berupa sertifikat/piagam asli, sedangkan bukti fisik pada bendel kedua semua foto kopi yang sudah dilegalisasi oleh atasan langsung.
 
Sertifikasi Guru PDF Print E-mail
Penulis Administrator   
  • Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru.
  • Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru  sebagai tenaga profesional.  
  • Sertifikasi bagi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah diakhiri dengan uji kompetensi.
  • Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk penilaian portofolio.
 
 
 
 
 
Selamat Datang di Website Sertifikasi Guru Rayon 3 PDF Print E-mail
Penulis Administrator   

Sekapur Sirih dari Ketua Pelaksana Sertifikasi Rayon 3 Bengkulu

Faktor & Tahapan Diskualifikasi

Update ( Wednesday, 09 September 2009 )
Selanjutnya...
 
<< Awal < Sebelumnya 1 Selanjutnya > Akhir >>

Hasil 1 - 5 dari 5

Diskusi Dengan Kami

Pencarian

Tinggalkan Pesan