| Ketentuan Kelulusan Portofolio |
|
|
|
| Penulis Administrator | |
|
Ketentuan Kelulusan
Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut.
A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu: 1. Kualifikasi akademik 2. Pengalaman mengajar 3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran
B. Unsur Pengembangan Profesi Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu: 1. Pendidikan dan pelatihan 2. Penilaian dari atasan dan pengawas 3. Prestasi akademik 4. Karya pengembangan profesi
C. Unsur Pendukung Profesi Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu: 1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah 2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial 3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan
Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke dalam 6 kategori, yaitu: 1) Lulus Portofolio; 2) Melengkapi administrasi; 3) Melengkapi Substansi (skor 841-849 dan memenuhi syarat skor minimal); 4) Mengikuti PLPG; 5) Klarifikasi, dan 6) Diskualifikasi.
PENILAIAN INI OLEH ASESOR DINYATAKAN LULUS,
TETAPI OLEH PROGRAM PMTK DINYATAKAN MD (MASUK DIKLAT)
|
Menu Utama
| Halaman Utama |
| Sekapur Sirih |
| Ketentuan Kelulusan Portofolio |
| Berita Terbaru |
| Data Asesor |
| Sertifikasi Guru |
| Portofolio Guru |
| Forum Diskusi Guru |
| Download |
| Kontak Kami |
| Web Link |
| Event |


