Ketentuan Kelulusan Portofolio PDF Print E-mail
Penulis Administrator   

Ketentuan Kelulusan

 

 

Batas minimal kelulusan (passing grade) adalah 850, dengan mengikuti ketentuan pengelompokan sepuluh komponen portofolio ke dalam unsur A, B, dan C sebagai berikut.

 

 

A. Unsur Kualifikasi dan Tugas Pokok

Unsur kualifikasi dan tugas pokok terdiri atas tiga komponen, yaitu:

1. Kualifikasi akademik

2. Pengalaman mengajar

3. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran

  • Total skor unsur A minimal 340,
  • semua komponen sub-unsur pada unsur ini tidak boleh kosong, dan
  • skor komponen perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran (A.3) minimal 120.

 

 

 

B. Unsur Pengembangan Profesi

Unsur pengembangan profesi terdiri atas empat komponen, yaitu:

1. Pendidikan dan pelatihan

2. Penilaian dari atasan dan pengawas

3. Prestasi akademik

4. Karya pengembangan profesi

  • Total skor unsur B minimal 300,
  • khusus untuk guru yang ditugaskan pada daerah khusus minimal 200, dan
  • skor komponen penilaian dari atasan dan pengawas (B.2) minimal 35.

 

 

 

C. Unsur Pendukung Profesi

Unsur pendukung profesi terdiri atas tiga komponen, yaitu:

1. Keikutsertaan dalam forum ilmiah

2. Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial

3. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan

  • Total skor unsur C tidak boleh nol.

Hasil penilaian portofolio peserta sertifikasi dikelompokkan ke dalam 6 kategori, yaitu:

1) Lulus Portofolio;

2) Melengkapi administrasi;

3) Melengkapi Substansi (skor 841-849 dan memenuhi syarat skor minimal);

4) Mengikuti PLPG;

5) Klarifikasi, dan

6) Diskualifikasi.

 

 

 

 

 

 

PENILAIAN INI OLEH ASESOR DINYATAKAN LULUS,

 

TETAPI OLEH PROGRAM PMTK DINYATAKAN MD (MASUK DIKLAT)

 

 

 

 

 

 

Diskusi Dengan Kami

Pencarian

Tinggalkan Pesan