Selamat Datang di Website Sertifikasi Guru Rayon 3 PDF Print E-mail
Penulis Administrator   

Sekapur Sirih dari Ketua Pelaksana Sertifikasi Rayon 3 Bengkulu

Faktor & Tahapan Diskualifikasi

Drs. Sukino, M.Pd.
Sekapur Sirih dari Ketua Pelaksana Sertifikasi Rayon 3 Bengkulu
 
Selamat Datang di Website Sertifikasi Guru Rayon 3, Universitas Bengkulu, Propinsi Bengkulu.

Website ini bertujuan untuk memudahkan peserta sertifikasi guru untuk mengetahui informasi dan pengumuman  teraktual dan terbaru dari baik kegiatan Sertifikasi maupun Diklat. Selain itu website ini diharapkan bermanfaat untuk memberikan informasi tentang proses dan prosedur penilaian sertifikasi sehingga tidak ada kesalahpahaman antara pihak yang terkait.
 
Menindaklanjuti himbauan dari Bapak Fasli Jalal, Phd, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. Untuk mensukseskan pelaksanaan sertifikasi yang jujur dan adil. Pertanyaannya mulai dari lini mana dan pihak mana kejujuran dan keadilan dilaksanakan ?

Pelaksanaan sertifikasi melalui jalur portofolio pada Rayon 3 Bengkulu Tahun 2009 telah menerima dokumen dari Dinas Diknas Kabupaten/Kota Bengkulu sejumlah 1772
Dari jumlah Portofolio yang dinilai menunjukkan hasil sebagai berikut :
1. Lulus Portofolio : 721 atau 40,7 %
2. Mengikuti PLPG : 1045 atau 58,9%
3. Diskualifikasi : 6 atau O,4%
 
Faktor diskualifikasi:
  • Tidak ada bukti kualifikasi pendidikan S1 atau D IV (Hanya Surat Keterangan Lulus).
  • Masa kerja/pengalaman menjadi guru kurang dari 5 tahun.
  • Tidak menyertakan dokumen/sertifikat asli untuk komponen 2 (Pendidikan dan Pelatihan) dan Komponen 8 (Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah)
  • Penyuapan (adanya amplop berisi rupiah di dalam dokumen portofolio beserta No. HP peserta)
  • RPP dan penilaian atasan tidak ada
Dengan demikian dapat diperoleh jawaban sementara, dari lini mana dan pihak mana yang dapat menegakkan kejujuran dan keadilan. Jawaban tersebut dapat dimaknai dari tahapan diskualifikasi sebagai berikut:
 
Tahapan
Sumber : Skema Panitia Sertifikasi Guru (PSG) Universitas Bengkulu
 
Akhir kata, sertifikat pendidik sebagai bukti pengakuan dan penghargaan dari pemerintah atas kinerja guru yang profesional, dan lebih lanjut dengan sertifikat pendidik maka guru akan mendapatkan tunjangan profesi (peningkatan kesejahteraan guru). Asumsi dari pemerintah ini hanya akan dapat dipertahankan jika guru-guru yang sudah lulus sertifikasi dan apalagi sudah mendapatkan tunjangan profesi menunjukkan profesionalitas guru dan benar-benar berusaha mewujudkan profesional secara "Madani". Hal ini penting untuk direalisasikan agar tidak muncul kesenjangan atau kecemburuan bagi guru-guru lainnya yang "Mungkin memiliki kinerja yang lebih profesional" tetapi belum masuk kuota untuk menjadi peserta sertifikasi.

Demikian sekilas kata yang dapat saya sampaikan, kepada semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan sertifikasi guru melalui jalur portofolio di Rayon 3 Bengkulu, kami segenap panitia mohon maaf jika ada hal-hal yang kurang tepat dalam keseluruhan tahapan pelaksanaan.
Wassalam
Update ( Wednesday, 09 September 2009 )
 
< Sebelumnya   Selanjutnya >

Diskusi Dengan Kami

Pencarian

Tinggalkan Pesan


Sekilas Berita

 

Jam Sekarang

Menu Login






Lupa Password?

 Aug   September 2010   Oct

SMTWTFS
   1  2  3  4
  5  6  7  8  91011
12131415161718
19202122232425
2627282930 
Techies Resources Behavioral Synthesis

Polling

Menurut Anda, bagaimana pelaksanaan Sertifikasi sekarang (Terutama Rayon 3 Bengkulu) ?